Sikapi Kontinjensi WNI di Ukraina, Imigrasi Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto.
Sesuai tugas dan fungsinya, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Akan tetapi, saat situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang atau rusak.
"Dalam situasi kontingensi paspor bisa saja rusak, hilang atau tertinggal karena kedaruratan. Imigrasi nanti akan mengeluarkan SPLP sebagai pengganti paspor," ucap Andap.
Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspor-nya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.
Aturan SPLP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya