Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sikapi Kontinjensi WNI di Ukraina, Imigrasi Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Foto : antarafoto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menyikapi kontingensi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.

"Melihat perkembangan situasi terkini konflik Rusia dengan Ukraina, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/2).

Saat ini terdapat sekitar 140 WNI di Ukraina. Meskipun dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. "Jika benar terjadi, maka kontingensi evakuasi WNI perlu disiapkan," ujar Andap.

Oleh karena itu, Kemenkumham telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan kepada WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik saat transit maupun ketika tiba di Tanah Air.

Sesuai tugas dan fungsinya, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Akan tetapi, saat situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang atau rusak.

"Dalam situasi kontingensi paspor bisa saja rusak, hilang atau tertinggal karena kedaruratan. Imigrasi nanti akan mengeluarkan SPLP sebagai pengganti paspor," ucap Andap.

Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspor-nya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.

Aturan SPLP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top