Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sikapi Dinamika di Sektor Jasa Keuangan, OJK Perbarui Aturan Perlindungan Konsumen

Foto : Istimewa

Logo Otoritas Jasa Keuangan.

A   A   A   Pengaturan Font

Substansi berikutnya yaitu kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video dan penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.

Terakhir, kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat dan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top