![Sikapi Dinamika di Sektor Jasa Keuangan, OJK Perbarui Aturan Perlindungan Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/sikapi-dinamika-di-sektor-jasa-keuangan-ojk-perbarui-aturan-perlindungan-konsumen-220518155350.jpg)
Sikapi Dinamika di Sektor Jasa Keuangan, OJK Perbarui Aturan Perlindungan Konsumen
![Sikapi Dinamika di Sektor Jasa Keuangan, OJK Perbarui Aturan Perlindungan Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/sikapi-dinamika-di-sektor-jasa-keuangan-ojk-perbarui-aturan-perlindungan-konsumen-220518155350.jpg)
Foto : Istimewa
Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Substansi berikutnya yaitu kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video dan penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
Terakhir, kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat dan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
Baca Juga :
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya