Sidang Sengketa Pilkada 8 Januari
Pencoblosan
Foto: aloysiusJAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2024 tanggal 8 Januari 2025.
Sidang perdana agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.
Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.
Jadi, tahapannya adalh pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ini dilakukan 8–16 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dampak Proyek LRT, Transjakarta Menutup Sementara Pelayanan di Dua Halte Ini
Berita Terkini
- Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Bangka Tengah Kembangkan Potensi Wisata di Pulau Nangka
- STY Harus Evaluasi Tiga Laga Terakhir di ASEAN Cup 2024
- Untuk Raih Kemenangan, Timnas Indonesia Harus Tajam Menyerang saat Lawan Filipina
- 4.000 Lebih Personel Gabungan Amankan Natal Dan Tahun Baru
- Pegolf Junior Putri Korea Selatan Sieun Lee Sumringah Mampu Menjadi Juara Secara Berturut-turut