
Sidang Sengketa Pilkada 8 Januari
Pencoblosan
Foto: aloysiusJAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan sengketa Pilkada Serentak 2024 tanggal 8 Januari 2025.
Sidang perdana agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.
Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.
Jadi, tahapannya adalh pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Ini dilakukan 8–16 Januari 2025.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. RPH ini untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
- Baca Juga: UEA Sumbang Sapi untuk Warga Aceh Sambut Tradisi "Meugang"
- Baca Juga: Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
Siap-siap Borong! Pemkab Kepulauan Seribu Bakal Gelar Bazar Murah
-
Makanan yang Dijual di Daerah Wisata Masih Banyak yang Kurang Higienis
-
Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadhan
-
Sabet CSR Award 2024, Bukti Nyata Sido Muncul Terus Berkontribusi untuk Indonesia
-
Kejagung Dalami Grup WhatsApp “Orang-Orang Senang” terkait Kasus Minyak Mentah, Isunya Mengarah….