Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Putusan

Foto : ANTARA / Irsan Mulyadi

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur, mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady (kiri) pada sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara.

Komentar

Komentar
()

Top