Sidang Praperadilan Pertama, Mengapa KPK Tak Berani Datang
kpk
Foto: istJAKARTA – Mengapa institusi sekelas KPK minta sidang praperadilan pertama kali yang diajukan Hasto Kristiyanto untuk ditunda. Ada apa gerangan>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, lantaran masih ada beberapa hal terkait sidang yang harus dilengkapi.
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dan melengkapi segala yang diperlukan dalam persidangan tersebut.
"Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Diketahui, Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland