Sidang Lanjutan Brigadir J! Pengacara Baru Bharada E Hadiri Sidang Gugatan
Foto : Istimewa
Dijelaskan pula dalam Pasal 1816 KUH Perdata, yaitu pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
"Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E. Cuma kami pengen tahu maunya apa si?" kata Ronny.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya