Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sidang Lanjutan Brigadir J! Pengacara Baru Bharada E Hadiri Sidang Gugatan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dijelaskan pula dalam Pasal 1816 KUH Perdata, yaitu pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

"Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E. Cuma kami pengen tahu maunya apa si?" kata Ronny.


Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top