Sidang Lanjutan Brigadir J! Pengacara Baru Bharada E Hadiri Sidang Gugatan
Foto : Istimewa
Ronny Berty Talapessy mengatakan terkait dengan pencabutan surat kuasa itu karena Bharada E tidak mau didampingi lagi sama Deolipa Yumara.
Baca Juga :
AKTIVITAS ERUPSI GUNUNG ANAK KRAKATAU
Hal ini sesuai dengan Pasal 1814 KUH Perdata yang pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya