Sidang Etik Ferdy Sambo, Lima Perwira Polisi Ini Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media menjelang sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
JAKARTA - Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo juga menghadirkansejumlah saksi untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Kamis (25/8).
Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambopada pukul 07.30 WIB.
Dedilantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.
Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan(mantan Karopaminal), Brigjen Pol.Benny Ali (mantanKaroprovost), Kombes Pol.Budhi Herdi(Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria(mantanKaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto(mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.
"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal inisesuai dengan perintah Kapolri.
"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.
Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya