Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Siap-siap! Kuota Mudik Gratis 2022 Cuma 10.500 Penumpang dengan 14 Kota Tujuan, Begini Cara Daftarnya

Foto : istimewa

Ilustrasi Mudik

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah vakum selama dua tahun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program mudik gratis. Ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan para pemudik saat pulang ke kampung halamannya.

Adapun kuota yang disediakan dalam program mudik gratis kali ini mencapai 10.500 penumpang, dengan 350 unit bus yang disiapkan pemerintah. Pendaftaran program mudik gratis tersebut juga telah dibuka secara daring pada 9 April 2022.

Keberangkatan bus mudik gratis tersebut dijadwalkan pada 28 April 2022. Adapun program mudik gratis diadakan dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.

Secara rinci, pemerintah menyiapkan 270 bus untuk mengangkut 8.100 penumpang. Sementara, untuk arus balik disediakan 80 bus untuk mengangkut 2.400 penumpang.

Sementara untuk kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit truk guna mengangkut 1.020 unit motor.

14 Tujuan Kota Mudik:
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto.

Cara Mendaftar
Para pemudik yang ingin mendaftarkan diri untuk program mudik gratis bisa mengakses laman www.mudikhubdat2022.com. Pemudik yang ingin mendaftar program tersebut, bisa mendaftarkan dirinya secara daring.

Kemudian, pemudik bisa login dan mengisi data lengkap. Setelah itu, tunggu verifikasi dan validasi sistem.

Jika sudah diverifikasi, calon pemudik bisa mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik. Selanjutnya calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Nantinya, calon pemudik bisa berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat Pendaftaran
- Memiliki KTP dan KK
- Sudah vaksin lengkap/booster
- Bagi yang baru dua kali vaksin diwajibkan membawa hasil antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi yang baru dosis 1 wajib bawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam
- Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam
- Surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan
- Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top