Siap Siaga, Pemilu 2024 Makin Menegangkan! KPU Keluarkan Aturan Baru untuk Partai Politik, Tidak Alasan Tidak Sanggup
Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Kemudian ia juga menjelaskan, Sipol merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU.
"Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol. Teknisnya ada di KPU. Jadi, Sipol bukan syarat, melainkan tata cara atau prosedur," ucap Pramono menjelaskan digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).
Selanjutnya, Pramono menyampaikan bahwa KPU merencanakan untuk memperpanjang rentang waktu bagi parpol saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, pada Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberikan rentang waktu sekitar dua sampai tiga pekan bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.
Namun untuk pendaftaran dan verifikasi Pemilu di tahun yang akan mendatang yakni 2024, KPU berencana memberi rentang waktu 120 hari untuk memasukkan datanya ke Sipol.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya