Shopee Bebankan Biaya Tambahan Rp1.000 Per Transaksi Kepada Pelanggan
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee.
Shopee juga menjelaskan biaya layanan Rp1.000 tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
"Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," lanjut Shopee.
Biaya layanan yang dikenakan Shopee juga sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Shopee menekankan besaran biaya layanan dapat diubah sewaktu-waktu.
"Shopee dapat mengubah besaran Biaya Layanan sewaktu-waktu," ujar Shopee.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Fandi
Komentar
()Muat lainnya