Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Shin Hye Sung Shinhwa Harus Menerima Hukuman karena Menyetir saat Mabuk

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Shin Hye Sung Shinhwa telah menerima hukuman finalnya karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pada tanggal 20 April, sidang hukuman untuk kasus DUI Shin Hye Sung diadakan di Pengadilan Distrik Timur Seoul, di mana ia menerima hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan selama satu tahun masa percobaan.

Sebelumnya pada 11 Oktober, Shin Hye Sung ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan menolak melakukan tes breathalyzer saat ditangkap oleh polisi yang diberangkatkan setelah menerima laporan warga tentang seseorang yang tidur di kendaraan yang diparkir di tengah jalan. Dia juga diselidiki karena mengendarai mobil yang bukan miliknya. Setelah polisi menyelidikinya karena dicurigai melakukan pencurian mobil, mereka tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa dia bermaksud mencuri kendaraan tersebut dan malah menuduhnya menggunakan kendaraan secara ilegal.

Di persidangan, hakim menyatakan, "Tindakan menolak untuk mengukur kadar alkohol dalam darah adalah kejahatan yang lebih buruk daripada mengemudi dalam keadaan mabuk dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya untuk mengemudi dalam keadaan mabuk adalah suatu kerugian." Namun, mereka menambahkan bahwa mereka mempertimbangkan sikap reflektif Shin Hye Sung, bahwa tidak ada kerugian manusia atau materi, dan bahwa dia telah mencapai kesepakatan dengan korban penggunaan kendaraan ilegalnya.

Awal bulan ini, jaksa menuntut hukuman penjara dua tahun untuk Shin Hye Sung pada sidang pertamanya. Shin Hye Sung mengakui semua dakwaan tetapi pengacaranya memohon keringanan hukuman, mengatakan terdakwa tidak minum alkohol sejak 2021 karena perjuangannya dengan gangguan kesehatan mental dan bahwa ini adalah kecelakaan yang tidak direncanakan dari minuman pertamanya selama bertahun-tahun, bukan karena dia biasanya. minuman dan drive.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top