Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Air l Gedung di Kawasan Sudirman – MH Thamrin Jadi Fokus Pengawasan

Setop Penggunaan Air Tanah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan masyarakat dalam memonitor penyediaan sumur resapan, pengolahan air limbah, dan pemanfaatan air tanah di seluruh bangunan di Ibu Kota.

JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius menghentikan aktivitas pencurian pengelolaan air tanah yang mengganggu akses air kepada masyarakat pesisir.

"Pemprov DKI Jakarta harusnya mengambil langkah yang lebih strategis dengan tegas menghentikan dan melarang pencurian air tanah," kata Ketua Departemen Advokasi DPP KNTI, Nurhidayah, Minggu (18/3).

Menurut Nurhidayah, Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan langkah strategis menyelamatkan Jakarta dari bencana penurunan muka tanah (land subsidences) dengan menghentikan dan melarang penggunaan air tanah.

Ia berpendapat, Kepgub 279/2018 tentang tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan IPAL serta Pemanfaatan Air Tanah Di Bangunan Gedung dan Perumahanistimewa(KEPGUB 279/2018) menjadi sarana pembiaran pencurian air tanah dengan insentif dan disinsentif termasuk pembayaran pajak.

"Pemprov Jakarta harusnya dengan tegas melakukan pelarangan penggunaan air tanah khususnya untuk gedung-gedung bertingkat untuk perkantoran, hotel dan apartemen," ucapnya.

Nurhidayah mengingatkan layanan pengelolaan air perpipaan hingga saat ini baru menjangkau sekitar 40 persen penduduk Jakarta.

Selain itu, ujar dia, privatisasi pengelolaan air minum memaksa masyarakat yang tidak terlayani air perpipaan bergantung air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

"Hentikan privatisasi pengelolaan air sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/PDT/2017 14 Oktober 2017 serta memastikan akses atas air minum dengan meningkatkan pelayanan air minum perpipaan segera dipenuhi oleh Pemerintah," ucapnya.

Fokus Pengawasan

Terkait dengan air penggunaan air tanah, Gubernur DKI Jakarta, Anies , mengatakan Pemprov DK Jakatrta memfokuskan pengawasan penyediaan sumur resapan, pengolahan air limbah, dan pemanfaatan air tanah di gedung-gedung bertingkat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. "Sebagai langkah awal, target pertama dan utama adalah bangunan gedung di sepanjang Sudirman-Thamrin dengan pengawasan meliputi penyediaan sumur resapan, pemanfaatan air tanah, dan penyediaan instalasi pengolahan air limbah," kata Anies.

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan Tim Pengawasan Terpadu yang melibatkan beberapa instansi pemerintah. Tim Pengawasan Terpadu itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. "Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk membangun kesadaran semua pihak mengenai pentingnya upaya untuk membangun kota yang berlandaskan pada pembangunan yang berkelanjutan," ujar Anies.

Dia menuturkan pada Jumat (16/3) sedah memasuki hari kelima dilaksanakannya pengawasan tersebut dan akan berakhir pada 21 Maret 2018.
"Saya berpesan kepada Tim Pengawasan Terpadu yang dibagi menjadi lima tim dan telah bekerja melakukan inspeksi di sebanyak 80 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin agar bekerja professional, karena ini penting bagi masa depan Kota Jakarta," tutur Anies.

Ke depan, dia mengungkapkan pihaknya akan turut melibatkan masyarakat dalam memonitor penyediaan sumur resapan, pengolahan air limbah, dan pemanfaatan air tanah di seluruh bangunan yang ada di Ibu Kota.

"Kita harus bersama-sama mencegah penurunan kualitas lingkungan di Kota Jakarta. Maka dari itu, saya ingin supaya seluruh warga terlibat langsung dalam memonitor dan mengawasi penggunaan air," ungkap Anies.

emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top