Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat - Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri Harus Diganti

Setop Alat Kesehatan Bermerkuri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menargetkan pada 2020 seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia bebas dari alat kesehatan yang mengandung merkuri. Ini dilakukan mengingat merkuri dapat berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"Seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama dengan BPJS atau yang tidak bekerja sama wajib mengikuti aturan mengenai penarikan dan penghapusan alat kesehatan bermerkuri," kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari, dalam sosialisasi pemangku kepentingan terkait penghapusan dan penarikan alat bermerkuri di Jakarta, Selasa (30/7).

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri untuk mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.

Partisipasi aktif pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang baru saja dikeluarkan pada April 2019.

Di sektor kesehatan, Kemenkes sebagai aktor utama dalam penghapusan merkuri diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri yang ditargetkan 100 persen fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri yang ditujukan pada pimpinan fasilitas kesehatan. "Kami berharap pada pimpinan Fasyankes agar melakukan langkah-langkah penghapusan merkuri, dengan mengganti dengan alat kesehatan nonmerkuri," kata Kirana.

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama pada kesehatan.

Bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpapar oleh merkuri antara lain kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru. Khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem saraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.

Ia menyebutkan sejumlah produk alat kesehatan bermerkuri antara lain termometer, sfigmomanometer (alat pengukur tekanan darah), amalgam gigi atau bahan untuk penambal gigi, baterai, lampu dan alat pencahayaan serta kateter. Perkiraan kandungan merkuri beragam untuk termometer sekitar 0,5 sampai 1,5 gram, alat pengukur tekanan darah 110-200 gram.

Sebelum alat kesehatan bermerkuri ditarik, Kemenkes meminta fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan inventarisasi jenis, kondisi alat kesehatan, jumlah dan volume alat kesehatan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperkirakan besaran volume limbah merkuri yang harus dimusnahkan.

"Dari aplikasi inventarisasi di fasilitas pelayanan kesehatan, baru 26,6 persen yang tidak lagi menggunakan lagi alat kesehatan bermerkuri," papar Kirana.

Setop Merkuri

Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Agus Hardian Rahim, meminta fasilitas pelayanan kesehatan tidak melakukan pembelian alat kesehatan bermerkuri dan menggantinya dengan yang tidak bermerkuri.

Saat ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, puskesmas di Indonesia berjumlah 9.909 dan rumah sakit 2.820.

Kemenkes pun menganggap perlu dukungan berbagai unsur termasuk dinas kesehatan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, sekaligus meminta fasilitas layanan kesehatan tidak lagi melakukan pengadaan alkes bermerkuri. Termasuk kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berwenang melakukan pemusnahan limbah merkuri.

Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Sayid Muhandhar, mengatakan pihaknya masih memikirkan tata cara pemusnahan limbah dan tempat penyimpanan sementara alat kesehatan bermerkuri. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top