Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Pencemaran I Denda Berupa Disinsentif Parkir Rp7.000

Setiap Bengkel Harus Miliki Peralatan untuk Uji Emisi

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Gambir, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Uji emisi bagi kendaraan roda empat yang berlangsung hingga 16 Juni 2022 tersebut sebagai upaya mewujudkan kualitas udara yang sehat di Ibu Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon karena kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang sangat banyak.

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan. "Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi, setiap kendaraan setelah diservis rutin lalu diuji emisi agar diketahui bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil. Jumlahnya akan terus ditambah.
Untuk masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2021, Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi secara masif di beberapa tempat.
Syafrin menyebutkan pengendara yang tidak lulus uji emis akan dikenai tarif disinsentif biaya parkir 7 ribu rupiah per jam. Tahap awal disinsentif berupa penambahan biaya parkir ini akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai dengan regulasi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, menuturkan Jakarta memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dulu, lantaran jumlah penduduk terus bertambah. "Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun lainnya juga sama. Namun, tentu Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang sangat banyak, kita punya kepentingan mendesak untuk mendului lainnya," ujar Marullah.

Kembali Beroperasi
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan kembali Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk melayani masyarakat. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, secara resmi mengoperasikan kembali UPPKB yang sebenarnya sudah ada sejak 1996. UPPKB ini sempat berhenti beroperasi sejak 2012. Menurut Marullah, alasan UPPKB kembali beroperasi karena ingin memberi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang lebih cepat kepada masyarakat.
"Kita punya empat PKB di Jakarta. Kelihatannya masyarakat perlu lebih cepat dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Karena itu, kita tambahkan lagi. Apalagi sekarang situasi sudah normal kembali," kata Marullah.
Marullah menuturkan masyarakat Jakarta bisa mendapat pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terhubung dengan kementerian perhubungan. Kegiatan tersebut sebagai upaya melancarkan kebijakan wajib uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tujuannya, meminimalkan efek gas rumah kaca yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menyiapkan dua lajur uji kendaraan dan bisa menampung sebanyak 220 kendaraan perhari. "Jadi, kita berharap dengan tambahan UPPKB Jagakarsa tersebut, warga yang memiliki kendaraan untuk diuji bisa dilayani dengan cepat. Di Jagakarsa ini bisa melayani sekitar 220 per hari. Kita punya dua lajur. Satu lajur 110 kendaraan. Jadi, sehari kira-kira bisa melayani 220 kendaraan," tutur Marullah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top