Setelah MK Hapus 'Presidential Threshold', Pengamat Minta Parpol Berbenah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.
Foto: ANTARAJAKARTA– Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.
"Ini kita punya jarak tiga tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028," kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin (6/1).
Ninis melanjutkan, "Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik."
Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.
Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.
"Selama ini kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi .... Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama ya, tiga tahun," tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian.
Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.
"Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik," katanya.
Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon. Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
"Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029," ujar Titi menekankan.
Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berita Trending
- 1 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 2 Nelayan Kepulauan Seribu Segera miliki SPBU Apung
- 3 Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Jadi Perhatian Pemerintah pada 2025
- 4 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 5 Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Satu Tahun Menjadi 59 Tahun
Berita Terkini
- Menpan RB Tegaskan Perpindahan ASN ke IKN Belum Bisa dalam Waktu Dekat, Ada Fakta Mengejutkan
- MK Pastikan Sidang Sengketa Pilkada 2024 Sesuai Tenggat Waktu, Ini Dasarnya
- Keputusan Indonesia Bergabung ke BRICS Berdampak Buruk ke Stabilitas Rupiah
- Cegah HMPV dengan Sering Mencuci Tangan
- Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D