Sertifikat Tanah Elektronik Jangan Kikis Aspek Historis
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menginginkan ada kejelasan tentang beberapa hal sebelum mulai diterapkan kebijakan sertifikat tanah elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Ada beberapa hal yang perlu di-clear-kan sebelum melakukan digitalisasi sertifikat tanah," kata Agung Widyantoro dalam rilis di Jakarta, Sabtu (20/3).
Dia memaparkan sejumlah hal itu antara lain mengenai keberadaan sertifikat tanah yang tidak bisa dipungkiri sangat erat kaitannya dengan kesejarahan dan asal muasal tanah, apakah dari tanah adat, perseorangan, maupun turun temurun dari leluhur.
Agung mempertanyakan bagaimana potensi kemungkinan terkikisnya aspek kesejarahan tanah seperti ini dan data-datanya menjadi hilang. Selanjutnya, perlu ada penegasan dan kejelasan informasi kepada masyarakat yang sudah khawatir dengan isu-isu yang beredar terkait sertifikat lama akan ditarik.
"Pelaku usaha termasuk perbankan pun juga resah, lantas selama ini sertifikat yang sudah menjadi jaminan collateral akan seperti apa. Ini perlu di-clear-kan terlebih dahulu," ujar Agung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya