Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikat Elektronik Mempermudah Warga Urus Hak Kepemilikan Atas Tanah

Foto : Istimewa.
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Dosen Agraria Fakultas Hukum UGM, Dr. Rikardo Simarmata, menyambut baik aturan digitalisasi sertifikat tanah elektronik yang diluncurkan pemerintah. Sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran.

"Dari sisi waktu dan anggaran sangat efisien sekali," kata Rikardo, seperti dikutip dari laman UGM, Minggu (7/2).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat elektronik lewat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dalam Permen tersebut sertifikat menggunakan hash code, QR Code dan single identity.

Rikardo yang masuk dalam tim ahli dan ikut menyusun peraturan menteri tersebut mengatakan program sertifikat elektronik ini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Namun, tujuan paling penting adalah mempermudah birokrasi dalam pengurusan sertifikat tanah melalui kemajuan teknologi informasi digital.

Selain menjadi bagian dari inovasi kementerian ATR dalam memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Rikardo, program sertifikat elektronik ini juga mampu mencegah adanya praktik kolusi dan korupsi dalam setiap pengurusan sertifikat tanah dan munculnya sertifikat ganda. "Selain hanya cukup isi form di internet, hindari tatap muka (saat pandemi) dan mencegah praktik kolusi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top