Sertifikat Elektronik Mempermudah Warga Urus Hak Kepemilikan Atas Tanah
Menurut Rikardo, di Yogyakarta, Kamis (4/2), program sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap karena lebih dari 500 kantor pertanahan di Indonesia belum sepenuhnya siap menjalankan program sertifikasi elektronik ini karena kendala infrastruktur di masing-masing daerah.
Salah satu tantangan dalam program ini, menurut Rikardo, adalah memberikan edukasi ke masyarakat soal pola kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik. "Membiasakan mereka dari memegang surat secara fisik ke sesuatu yang sifatnya tidak terlihat," paparnya.
Sertifikat elektronik ini menurut Rikardo tidak akan mengurangi nilai dari harga tanah yang dimiliki apabila digunakan untuk menjadi agunan pembiayaan di perbankan. Namun begitu, ia menyarankan agar si pemilik sertifikat tidak menyebarkan secara sembarang hash code, QR Code dan single identity dari sertifikat elektronik yang sudah miliknya. mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya