
Sering Aniaya ART, Polisi Tangkap Pasutri di Kelapa Gading
Ilustrasi penganiayaan
Foto: antara fotoJAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Pasutri ini berinisial AM dan AP. Keduanya ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2),” kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat di Jakarta, Rabu (12/2).
Ia menjelaskan, kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat.
Ia menyebutkan, kedua korban ini perempuan berinisial EJ dan K.
Mendapati laporan dari korban dan masyarakat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.
“Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini,” katanya.
Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.
“Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
“Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Pengamat: 47 Pasal Perubahan di RUU Polri Bisa Membuat Polisi Sangat Berkuasa, RUU TNI hanya dengan 3 Pasal Perubahan
-
Lee Si Young, Bintang Serial "Sweet Home" Ajukan Cerai Suami
-
Setelah Rapat Tertutup d Hotel, Panja RUU TNI Lanjutkan Pembahasan di Gedung DPR Hari Ini
-
Perkuat Fundamental Keuangan, Perusahaan Farmasi Medela Potentia Melantai di Bursa
-
Sukses Transformasikan HR dengan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Menangkan Asian Telecom Awards 2025 Kategori Human Resource (HR) Initiative o