Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seperti GBHN, MPR Siapkan Kajian Pokok-pokok Haluan Negara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022, serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada 25 Juli 2022 lalu.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berpidato pada pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurutnya, dengan memahami seksamaoriginal intentPasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara".

Menurut Bambang, penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan UUD, mengandung makna bahwa PPHN yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD tetapi harus di atas UU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top