Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seperti GBHN, MPR Siapkan Kajian Pokok-pokok Haluan Negara

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang.

Dengan demikian, lanjut Bambang, memang idealnya, PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Namun, untuk saat ini, menurut Bambang gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

Ketua MPR RI menuturkan bahwa dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

"Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top