Sepanjang 2024, OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS
Foto : ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya