Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seorang Warga Tiongkok Jadi DPO di Korsel karna Kabur dari Karantina COVID-19

Foto : Istimewa

ILUSTRASI

A   A   A   Pengaturan Font

Orang tersebut dapat dipidana hingga satu tahun di penjara atau didenda 10 juta won (sekitar Rp122,6 juta) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, kata Kim, menjelaskan.

"Lalu, orang tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk ke negara ini untuk periode waktu tertentu," ujarnya saat acara jumpa pers.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top