Seorang Warga Tiongkok Jadi DPO di Korsel karna Kabur dari Karantina COVID-19
Foto : Istimewa
ILUSTRASI
Orang tersebut dapat dipidana hingga satu tahun di penjara atau didenda 10 juta won (sekitar Rp122,6 juta) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, kata Kim, menjelaskan.
"Lalu, orang tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk ke negara ini untuk periode waktu tertentu," ujarnya saat acara jumpa pers.
Redaktur : Fandi
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya