Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seorang Joki Kuda Cilik Tewas Saat Latihan, Menteri PPPA Minta Hentikan Ekploitasi Anak di Bima

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Permasalahan yang telah disebutkan tersebut bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual serta semua bentuk pekerjaan yang membahayakan atau yang mempengaruhi Pendidikan atau berdampak buruk terhadap perkembangan kesehatan anak baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial," tegas Menteri Bintang.

Selain unsur Pemerintah, Menteri PPPA mendorong perlu agar LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan, dan akademisi untuk dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak.

Menteri PPPA menilai perlu disusun Perda terkait Keselamatan Penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, yang berbahaya bagi keselamatan anak, perlu pengaturan tentang perizinan, standard, prosedur, dan sanksi bagi yang melanggar, untuk mencegah kasus serupa terjadi. Selain itu, perlu Moratorium (Penghentian Sementara) dengan Instruksi Gubernur penyelenggaraan Pacuan Kuda, yang memastikan tidak melibatkan usia anak sampai dengan 18 tahun, sebagai Joki.

"Kemen PPPA melalui Dinas PPPA Kabupaten Bima telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima terkait peristiwa dimaksud dan telah dilakukan penjangkauan kepada keluarga korban" jelas Menteri PPPA.

Kemen PPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang menempatkan, atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan anak, yang membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, diduga dapat dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh belas) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (IKN/TSR)

Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top