![Senat Usakti Menyoal Intervensi Menristekdikti](https://koran-jakarta.com/images/article/php3wsqs8_resized.jpg)
Senat Usakti Menyoal Intervensi Menristekdikti
![Senat Usakti Menyoal Intervensi Menristekdikti](https://koran-jakarta.com/images/article/php3wsqs8_resized.jpg)
Sementara itu, dalam sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menristekdikti tentang pemberhentian Yuswar Zainul Basri sebagai wakil rektor Universitas Trisakti di Pengadilan Tata Niaga Umum (PTUN) Jakarta menghadirkan saksi Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Menristekdikti, Johannes Gunawan.
Kuasa hukum Yuswar Zainul Basri, Gugum Ridho Putra, mengatakan kewenangan Menristekdikti tidak masuk sampai ke tingkat operasional perguruan tinggi. "Kalau masalah pembinaan Itu memang kewenangan menteri karena menteri adalah regulator, namun kalau sampai memecat wakil rektor itu fungsi pelaksana yang dijalankan. Menteri tidak bisa sampai menjadi pelaksana definitif, karena kewenangan pelaksana sudah diserahkan kepada internal melalui otonomi pendidikan tinggi," katanya.yok/E-3
Komentar
()Muat lainnya