Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Senat Usakti Menyoal Intervensi Menristekdikti

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Senat Universitas Trisakti menilai pemberhentian wakil rektor Universitas Trisakti yang dilakukan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menandakan telah terjadi intervensi. Seharusnya, penggantian wakil rektor cukup dilakukan melalui mekanisme kampus tanpa campur tangan kementerian.

"Wakil rektor itu diangkat berdasarkan keputusan rektor dengan pertimbangan dari Senat. Misalnya rektor punya beberapa calon, maka dia mengkonsultasikannya kepada kami di Senat, setelah itu nama-nama itu kami seleksi. Tapi, sekarang tiba-tiba pergantian melalui keputusan menteri dan pejabat-pejabatnya," kata Sekretaris Senat Universitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, di Jakarta, Rabu (4/4).

Dadan yang merupakan Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti menambahkan akan lebih tepat jika Menristekdikti mengurusi kelembagaan Universitas Trisakti yang saat ini pengelolaannya masih belum jelas. Padahal keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) memperkuat penetapan Menteri Keuangan bahwa Universitas Trisakti adalah merupakan Barang Milik Negara, bukan milik Yayasan Trisakti.

"Urgensinya itu di kelembagaan, bukan melakukan penggantian-penggantian yang sifatnya operasional dan justru menambah masalah baru. Yang dilakukan menteri kok malah menyerahkan pengelolaan universitas Trisakti kepada yayasan, padahal ini aset negara," kata Dadan.

Dadan mengatakan, pada saat kelahirannya, Trisakti memang dibiayai oleh APBN. Namun setelah itu bisa menghidupi operasional kampus. oleh karena itu Trisakti ini seharusnya menjadi rule model bagi universitas negeri lainnya. "Trisakti ini asetnya milik negara, bukan swasta," tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan gugatan atas Surat Keputusan Menristekdikti tentang pemberhentian Yuswar Zainul Basri sebagai wakil rektor Universitas Trisakti di Pengadilan Tata Niaga Umum (PTUN) Jakarta menghadirkan saksi Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Menristekdikti, Johannes Gunawan.

Kuasa hukum Yuswar Zainul Basri, Gugum Ridho Putra, mengatakan kewenangan Menristekdikti tidak masuk sampai ke tingkat operasional perguruan tinggi. "Kalau masalah pembinaan Itu memang kewenangan menteri karena menteri adalah regulator, namun kalau sampai memecat wakil rektor itu fungsi pelaksana yang dijalankan. Menteri tidak bisa sampai menjadi pelaksana definitif, karena kewenangan pelaksana sudah diserahkan kepada internal melalui otonomi pendidikan tinggi," katanya.yok/E-3

Komentar

Komentar
()

Top