Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Dunia Maya

Senat AS Sahkan RUU Larang TikTok di Semua Perangkat Pemerintah

Foto : ISTIMEWA

Senator Josh Hawley

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (14/12) memilih dengan suara bulat untuk mengesahkan undang- undang yang akan melarang penggunaan aplikasi berbagi video TikTok, di ponsel dan perangkat pemerintah di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko keamanan dunia maya dan merupakan ancaman bagi keamanan nasional.

Dilansir oleh The Epoch Times, RUU "No TikTok on Government Devices Act" pertama kali diperkenalkan oleh Senator Josh Hawley pada April 2021 dan pada dasarnya akan menindaklanjuti langkah-langkah yang telah diambil oleh Departemen Luar Negeri, Departemen Keamanan Dalam Negeri, Departemen Pertahanan dan Administrasi Keamanan Transportasi untuk melarang penggunaan aplikasi video di perangkat pemerintah federal.

Secara khusus, RUU tersebut mewajibkan Kantor Manajemen dan Anggaran untuk mengembangkan standar bagi lembaga eksekutif yang mewajibkan TikTok dan aplikasi pengganti apa pun oleh pemiliknya untuk ditarik dari perangkat apa pun yang dikeluarkan oleh AS atau perusahaan pemerintah.

RUU tersebut mencakup pengecualian untuk aktivitas penegakan hukum, kepentingan keamanan nasional, dan peneliti keamanan dalam situasi tertentu.

Meskipun telah disetujui Senat dengan suara bulat, RUU Hawley masih harus disahkan oleh DPR dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joe Biden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top