Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sempat Dihentikan, KPU Bali Lanjutkan Rekapitulasi Suara di 57 Kecamatan

Foto : antarafoto

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa (20/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di 57 kecamatan setelah sebelumnya dihentikan sementara karena Sirekap yang terhubung dengan portal Pemilu2024.kpu.go.id dalam proses sinkronisasi.

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di 57 kecamatan setelah sebelumnya dihentikan sementara karena Sirekap yang terhubung dengan portal Pemilu2024.kpu.go.id dalam proses sinkronisasi.

"Jadi setelah proses pemberhentian sementara proses rekapitulasi di semua kecamatan di Bali, hari ini 57 kecamatan sudah memulai lagi, dimulai dari pagi sampai selesai," kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa (20/2).

Ia menjelaskan prosesnya tidak berubah, panitia pemungutan kecamatan (PPK) bertugas mengumpulkan data perolehan suara tiap desa untuk kemudian direkapitulasi ke sistem sehingga masyarakat bisa kembali membaca hasil hitung suara.

Proses rekapitulasi terhadap lima jenis surat suara ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 Maret 2024 untuk selanjutnya berjenjang dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat KPU kabupaten/kota 3-5 Maret, lanjut tingkat KPU provinsi hingga 9 Maret dan diakhiri tingkat KPU RI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top