Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sempat Dihentikan, KPU Bali Lanjutkan Rekapitulasi Suara di 57 Kecamatan

Foto : antarafoto

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa (20/2).

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di 57 kecamatan setelah sebelumnya dihentikan sementara karena Sirekap yang terhubung dengan portal Pemilu2024.kpu.go.id dalam proses sinkronisasi.

"Jadi setelah proses pemberhentian sementara proses rekapitulasi di semua kecamatan di Bali, hari ini 57 kecamatan sudah memulai lagi, dimulai dari pagi sampai selesai," kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Selasa (20/2).

Ia menjelaskan prosesnya tidak berubah, panitia pemungutan kecamatan (PPK) bertugas mengumpulkan data perolehan suara tiap desa untuk kemudian direkapitulasi ke sistem sehingga masyarakat bisa kembali membaca hasil hitung suara.

Proses rekapitulasi terhadap lima jenis surat suara ini dijadwalkan berlangsung hingga 2 Maret 2024 untuk selanjutnya berjenjang dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat KPU kabupaten/kota 3-5 Maret, lanjut tingkat KPU provinsi hingga 9 Maret dan diakhiri tingkat KPU RI.

"Berdasarkan pengamatan yang sekarang sedang berjalan, tidak akan ada penambahan, waktunya cukup karena prosesnya panjang dari 15 sampai 2 Maret. Rata-rata kecepatan yang dilakukan oleh teman-teman di kecamatan 1 hari bisa menyelesaikan dua desa karena metodenya tidak hanya dengan satu panel, tetapi mereka juga bisa memecah jadi 3-4 panel," ujar John.

Sebelumnya proses ini terhenti karena KPU ingin menyelaraskan data pada portal Pemilu 2024 dengan formulir C Hasil yang menjadi pedoman.??????

"Kalau perubahan tentu ada, ada perkembangan tambahan suara karena menghitung satu desa ke desa lain nanti menjadi akumulasi dari proses suara per kecamatan. Kalau terkait ada yang berkurang proses penurunan suara itu adalah hasil dari sinkronisasi dengan menggunakan data C Hasil yang ada di TPS," jelasnya.

John menegaskan formulir C Hasil yang disajikan berdampingan dengan angka pembacaan sistem di portal adalah acuan otentik atau akurasi data.

Namun yang disayangkan KPU Bali kerap kali masyarakat pengunjung portal hanya melihat angka pembacaan sistem tanpa melihat bukti C Hasil yang riil dan transparan disajikan.

"Sebaiknya peserta pemilu yang tidak memiliki C Hasil masing-masing bisa mengunduh di portal. dijumlahkan itu lah angka riil yang diperoleh masing-masing calon, selain itu nanti yang menjadi proses tentu adalah rekapitulasi yang berjalan sesuai tingkatan," sambung John Darmawan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top