Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Tak Muncul Kuster Baru Civod-19, Filipina Hapus Karantina Bagi WNA yang Divaksin Lengkap

Foto : ANTARA/REUTERS/Eloisa Lopez

Seorang tenaga kesehatan menjelaskan informasi di kartu vaksinasi kepada seorang pengemudi kendaraan umum setelah mendapatkan suntikan vaksin Sinovac COVID-19 di tempat parkit pusat perbelanjaan yang berubah menjadi lokasi lantatur vaksinasi, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Jumat (13/8/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Manila - Filipina menghapus aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) penerima vaksin lengkap asal China dan 40 lebih negara, juga dari kawasan-kawasan lainnya yang mencatat jumlah infeksi COVID-19 rendah, kata juru bicara presiden,Harry Roque, Jumat.

Roque mengatakan penerapan aturan baru bagi WNA asal China dan negara serta kawasan lain yang masuk ke dalam daftar hijau akan berlaku mulai Sabtu sampai 31 Oktober.

Ia mengatakan WNA yang sudah menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan.

Saat kedatangan, mereka tidak perlu lagi singgah di fasilitas karantina, tetapi para penumpang diminta untuk memantau sendiri sampai 14 hari kalau-kalau mengalami gejala, katanya.

Bagi orang-orang yang tidak divaksin, penerima dosis awal, individu yang status vaksinasinya tidak dapat diverifikasi secara independen, dan mereka yang divaksin namun tidak memenuhi syarat tes sebelum bepergian, harus diisolasi di fasilitas karantina sampai hasil hasil tes RT-PCR yang dilakukan hari kelima negatif.

Wisatawan asing masih dilarang memasuki Filipina sebagai bagian dari langkah pembatasan ketika pemerintah memberlakukan penguncian pada Maret 2020.

Hanya warga asing pemegang visa khusus, seperti diplomat, yang diizinkan memasuki negara tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top