Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Semoga Bisa Ditemukan Solusinya, Pemkab Rejang Lebong Tangani Sengketa Pilkades Serentak

Foto : ANTARA/dokumen/Nur Muhamad

Seorang warga Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong saat memberikan suaranya dalam pilkades serentak 2023 pada 21 Juni lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Semoga bisa ditemukan solusinya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menangani sengketa dua dari 66 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2023 di daerah itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Suradi Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong dilaksanakan pada 21 Juni 2023 lalu dalam 66 desa tersebar di 13 dari 15 kecamatan.

"Dari pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong ini ada dua sengketa pilkades yang naik ke tingkat kabupaten," kata dia.

Dia menjelaskan dua sengketa pilkades yang penyelesaiannya hingga ke tingkat kabupaten tersebut adalah Pilkades Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang dan Pilkades Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Ia mengatakan penyelesaian sengketa pilkades itu sendiri akan diselesaikan oleh tim tingkat kabupaten bukan dinas PMD setempat.

Berdasarkan tahapan penyelesaian sengketa pilkades ini, kata dia, laporan pertama harus masuk ke panitia pengawas (panwas) desa maksimal tiga hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, di mana waktu penyelesaiannya selama 14 hari.

Selanjutnya jika 14 hari penyelesaian ditingkat desa belum berhasil maka penyelesaiannya diteruskan ke kecamatan dengan waktu selama delapan hari, dan jika tidak selesai juga dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Sejauh ini sengketa hasil pilkades serentak di Rejang Lebong yang naik ke tingkat kabupaten ada di dua desa, sedangkan untuk sengketa lainnya bisa diselesaikan di tingkat bawah.

"Bila ada yang tidak puas terkait hasil pilkades dan mau menempuh jalur lain seperti ke tingkat pidana maupun PTUN itu tidak masalah, itu hak masing-masing," demikian Suradi Rifai.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top