
Sembilan Provokator Tawuran Ditangkap

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus tawuran melalui media sosial di Jakarta, Senin (18/9/2023).
JAKARTA - Sebanyak sembilan tersangka provokator tawuran dan penjual senjata tajam melalui media sosial ditangkap. "Mereka terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan dan bermuatan melanggar kesusilaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (18/9).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menemukanbeberapa akun tersangka yang ditangkap. "Isinya, unggahan-unggahan videoyang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan tawuran," kata Ade. Sembilan tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum berinisial.
Terkait dua anak, telah dilakukan diversimelibatkan balai pemasyarakatan dan pekerja sosial. Kedua orang tua mereka juga dilibatkan. Demikian juga, kepala sekolah, wali kelas, dan guru bimbingan konseling.
"Ada enam laporan polisi terkait kasus tersebut. Isinyamulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran. Isinya dibagikan, ditransmisikan, dan didistribusikan melalui media sosial," jelasnya.
Terhadap tujuh tersangka dewasa, sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya