
Sembilan Provokator Tawuran Ditangkap
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus tawuran melalui media sosial di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Foto: ANTARA/Ilham KausarJAKARTA - Sebanyak sembilan tersangka provokator tawuran dan penjual senjata tajam melalui media sosial ditangkap. "Mereka terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan dan bermuatan melanggar kesusilaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (18/9).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menemukanbeberapa akun tersangka yang ditangkap. "Isinya, unggahan-unggahan videoyang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan tawuran," kata Ade. Sembilan tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum berinisial.
Terkait dua anak, telah dilakukan diversimelibatkan balai pemasyarakatan dan pekerja sosial. Kedua orang tua mereka juga dilibatkan. Demikian juga, kepala sekolah, wali kelas, dan guru bimbingan konseling.
"Ada enam laporan polisi terkait kasus tersebut. Isinyamulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran. Isinya dibagikan, ditransmisikan, dan didistribusikan melalui media sosial," jelasnya.
Terhadap tujuh tersangka dewasa, sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 27 dan Pasal 28 terkait dengan Undang-Undang ITE. Ancamannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Mereka juga diancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, terkait UU Darurat.
Berita Trending
- 1 Tangani Perubahan Iklim, KLH Indonesia-Kanada Bahas Potensi Karbon Biru
- 2 Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dalam Pidato HUT Gerindra
- 3 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 4 Drone Berhulu Ledak Hantam Pelindung Radiasi PLTN Chernobyl, Ukraina Tuding Russia
- 5 Klasemen Liga 1 Usai Persebaya Menang 1-0 atas PSBS Biak