Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Komisi II DPR Akan Tentukan Landasan Hukum untuk Kotak Kosong

Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Mada, aturan terkait kampanye kotak kosong mendesak diperlukan terlebih apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat bersama KPU pada Selasa (10/9) guna penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. "Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Jakarta, Senin.

Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. "Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top