Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Komisi II DPR Akan Tentukan Landasan Hukum untuk Kotak Kosong

Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024. "Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Inkonsistensi Demokrasi

Sementara itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan bahwa adanya kotak kosong di Pilkada merupakan bentuk inkonsistensi demokrasi.

"Esensi demokrasi itu adalah menciptakan pilihan sebanyak-banyaknya. Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada ruang untuk debat atau evaluasi atas berbagai alternatif," kata Felia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Terpisah, pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan KPU perlu membuat aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada Pemilu 2024. "Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top