Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Komisi II DPR Akan Tentukan Landasan Hukum untuk Kotak Kosong

Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menilai semangat Pilkada Serentak 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.

"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9). "Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ," sambungnya.

Dia juga menjelaskan berdasarkan aturan saat ini apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak selanjutnya. Kendati demikian, menurutnya, hal itu terlalu lama.

Oleh karena itu, Afif mengungkapkan ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun depannya tanpa perlu menunggu lima tahun. "Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," kata Afif.

KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/9) besok. Mereka akan membahas aturan bila kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024. "Nah itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi Pembuat UU (DPR), dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang. Itu aja," jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024. "Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Inkonsistensi Demokrasi

Sementara itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan bahwa adanya kotak kosong di Pilkada merupakan bentuk inkonsistensi demokrasi.

"Esensi demokrasi itu adalah menciptakan pilihan sebanyak-banyaknya. Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada ruang untuk debat atau evaluasi atas berbagai alternatif," kata Felia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Terpisah, pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan KPU perlu membuat aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada Pemilu 2024. "Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada.

Menurut Mada, aturan terkait kampanye kotak kosong mendesak diperlukan terlebih apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat bersama KPU pada Selasa (10/9) guna penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. "Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Jakarta, Senin.

Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. "Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top