Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semakin Dekat! Kemenkumham Ungkap Pemerintah Indonesia Akan Belajar Lagi Soal Ini, Ada Apa?

Foto : Istimewa

Tanaman ganja

A   A   A   Pengaturan Font

Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengubah UU Narkotika yang berlaku saat ini, terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis.

Penggunaan narkotika di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ganja masuk dalam golongan I, yang disebut memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6).

Erif menuturkan pemerintah akan meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu sebagai upaya meninjau dampak baik dan buruk ganja pada ranah kesehatan, sosial, agama dan lainnya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," jelas Erif.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top