Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pembatasan Mobilitas -- Masyarakat Diimbau untuk Menyesuaikan dengan PPKM Level 3

DKI Pertimbangkan Terapkan SIKM

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan saat libur akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan surat izin keluar masuk Ibu Kota.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat akhir tahun atau ketika penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/11).

Menurut dia, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. "PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ucap Riza.

Opsi tersebut menjadi bagian untuk dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga ketika libur Natal dan akhir tahun, serta mencegah peningkatan kasus Covid-19. "Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," ujar Riza.

Status PPKM di DKI Jakarta saat ini mencapai level satu dengan sejumlah penyesuaian pada sejumlah kegiatan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top