Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Warga

Seluruh Pelayanan Kesehatan Ikuti Penurunan Harga PCR

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kahar

A   A   A   Pengaturan Font

Dinas mengawasi pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. Jatuhkan sanksi jika ada pihak yang melanggar.

JAKARTA - Seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit diminta mengikuti ketentuan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Permintaan ini datang dari

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kahar, dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Menurutnya, harga PCR turun 45 persen dari 900.000 rupiah menjadi 495.000 rupiah untuk tariff tertinggi. Terkait penurunan biaya PCR ini, Presiden Joko Widodo, sendiri menegaskan kembali dalam pidato pembukaan sidang tahunan MPR. Presiden minta harga tes PCR untuk pemeriksaan Covid-19 berkisar 450.000-550.000.

Menurut Abdul Kahar, tarif tertinggi tersebut untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, untuk luar Jawa dan Bali sebesar 525.000 rupiah. Tarif tertinggi ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus.

Abdul tidak mengatakan bahwa penurunan tersebut karena perintah Presiden Jokowi. Namun, dia mengeklaim penurunan tarif PCR karena adanya penurunan harga komponen PCR seperti reagen dan bahan medis habis pakai. Adapun untuk selisih harga di luar Pulau Jawa dan Bali karena ada tambahan biaya transportasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top