Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Warga

Seluruh Pelayanan Kesehatan Ikuti Penurunan Harga PCR

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kahar

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit diminta mengikuti ketentuan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Permintaan ini datang dari

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kahar, dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Menurutnya, harga PCR turun 45 persen dari 900.000 rupiah menjadi 495.000 rupiah untuk tariff tertinggi. Terkait penurunan biaya PCR ini, Presiden Joko Widodo, sendiri menegaskan kembali dalam pidato pembukaan sidang tahunan MPR. Presiden minta harga tes PCR untuk pemeriksaan Covid-19 berkisar 450.000-550.000.

Menurut Abdul Kahar, tarif tertinggi tersebut untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, untuk luar Jawa dan Bali sebesar 525.000 rupiah. Tarif tertinggi ini berlaku mulai tanggal 17 Agustus.

Abdul tidak mengatakan bahwa penurunan tersebut karena perintah Presiden Jokowi. Namun, dia mengeklaim penurunan tarif PCR karena adanya penurunan harga komponen PCR seperti reagen dan bahan medis habis pakai. Adapun untuk selisih harga di luar Pulau Jawa dan Bali karena ada tambahan biaya transportasi.

"Untuk dikirim ke luar Jawa dan Bali membutuhkan biaya transportasi," katanya. Variabel biaya transportasi ini ditimpakan ke masyarakat, sehingga didapat 525 ribu rupiah. Sebagai catatan, dibanding negara ASEAN lainnya, harga tes RT PCR Indonesia masih kalah murah dari Vietnam (460.000 rupiah).

Pelaksanaan

Lebih jauh Abdul Kahar minta, semua fasilitas pelayanan kesehatana seperti rumah sakit, laboratorium, dan tempat pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi PCR tersebut. Dia menekankan hasil pemeriksaan PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan PCR.

Dia juga minta dinas kesehatan daerah untuk membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dinas Kesehatan juga bisa memberikan sanksi jika ada pihak yang melanggar tarif tertinggi tersebut.

"Kita harapkan semua mengikuti aturan ini. Dinas bisa berwenang memberikan sanksi," ucapnya. Dia menekankan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan terus mengevaluasi tarif RT PCR tersebut. Menurutnya, evaluasi penentuan tarif melihat dinamika.

"Evaluasi akan dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan," katanya. Sementara itu, ungkapan Abdul bahwa penurunan harga PCR karena turunnya komponen, bertentangan dengan fakta bahwa hal itu turun setelah perintah Presiden.

Hal ini, misalnya, disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo. Menurutnya, penurunan tarif PCR muncul dalam pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD yang memang cukup memberikan optimisme. ν ruf/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top