Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selesaikan Sengketa secara Tepat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Publik berharap MK bersikap tegas dalam memutus perkara dengan cara yang sangat adil. Bagi yang memang bersalah melakukan kecurangan dalam proses pemilihan, MK harus ambil tindakan tegas, bukan melakukan perlindungan. Hakim MK harus bersikap adil, jujur, dan tegas. MK selaku institusi hukum yang berwenang dalam menyidangkan perselisihan hasil pilkada serentak harus menunjukkan citra yang baik dan jangan melakukan pelanggaran kode etik hakim. MK jangan coba-coba bermain dalam menyidangkan perkara pilkada itu, karena akan berdampak nantinya terhadap oknum hakim yang melakukan pelanggaran.

MK harus berhati-hati dan tetap waspada terhadap pihak-pihak tertentu yang sengaja untuk mempengaruhi hakim untuk memenangkan dalam sidang pilkada tersebut. Jangan sampai terulang lagi adanya oknum pimpinan MK ditangkap oleh KPK dalam kasus suap memenangkan sidang pilkada. Kasus yang menimpa mantan Ketua MK, M Akil Mochtar, dan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, harus dapat dijadikan pengalaman berharga bagi hakim-hakim di MK.

MK harus menjadi penengah bagi lembaga-lembaga yang sedang berseteru ini. Sesuai dengan salah satu tanggung jawabnya, MK mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan Lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Sangat jelas bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban di atas pundak hakim MK tidaklah main-main. Seorang Hakim MK wajib menjaga dan menegakkan kehormatannya, keluhuran martabatnya, dan berperilaku sebagai hakim konstutisi menjunjung Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).

Baca Juga :
Piutang BLBI

Komentar

Komentar
()

Top