Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Organisasi

Selesaikan Sengketa IPPAT dengan Musyawarah

Foto : Koran Jakarta / Ahmad Puriyono

Mencari Jalan Keluar - Pengamat hukum dan kelembagaan publik, Harli Muin (kiri) pada diskusi yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi terkait sengketa setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Jakarta, Minggu (18/11). Diskusi untuk mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sengketa setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) hendaknya bisa diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan kepentingan publik. Masyarakat berharap sengketa di tubuh organisasi profesi segera berakhir dengan jalan penyelesaian musyawarah atau kekeluargaan.

"Saya menekankan pentingnya proses non-litigasi. Yang paling penting untuk membuka jalan bagi penyelesaian adalah kemauan untuk menyelesaikan perkara," kata pengamat hukum dan kelembagaan publik, Harli Muin pada diskusi yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi terkait sengketa setelah kongres VII IPPAT, di Jakarta, Minggu (18/11).

Terlepas dari kisruh pada saat Kongres VII IPPAT di Makassar, masyarakat berharap sengketa di tubuh organisasi profesi segera berakhir dengan baik. Menyelesaikan sengketa internal melalui persidangan di pengadilan akan cukup memakan waktu, menguras pikiran, biaya, dan tenaga.

Diskusi ini bertujuan mencari titik temu sekaligus jalan keluar atas kisruh tersebut. Sebelumnya, pada 26 September 2018 sejumlah anggota IPPAT melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Keberatan sejumlah anggota IPPAT atas keputusan Kongres VII IPPAT pada 27-28 Juli 2018 di Makasar telah bermuara ke pengadilan. Meski demikian upaya-upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tampak tetap dilakukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top