Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Organisasi

Selesaikan Sengketa IPPAT dengan Musyawarah

Foto : Koran Jakarta / Ahmad Puriyono

Mencari Jalan Keluar - Pengamat hukum dan kelembagaan publik, Harli Muin (kiri) pada diskusi yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi terkait sengketa setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Jakarta, Minggu (18/11). Diskusi untuk mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sengketa setelah Kongres VII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) hendaknya bisa diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan kepentingan publik. Masyarakat berharap sengketa di tubuh organisasi profesi segera berakhir dengan jalan penyelesaian musyawarah atau kekeluargaan.

"Saya menekankan pentingnya proses non-litigasi. Yang paling penting untuk membuka jalan bagi penyelesaian adalah kemauan untuk menyelesaikan perkara," kata pengamat hukum dan kelembagaan publik, Harli Muin pada diskusi yang digelar Forum Kajian Hukum & Demokrasi terkait sengketa setelah kongres VII IPPAT, di Jakarta, Minggu (18/11).

Terlepas dari kisruh pada saat Kongres VII IPPAT di Makassar, masyarakat berharap sengketa di tubuh organisasi profesi segera berakhir dengan baik. Menyelesaikan sengketa internal melalui persidangan di pengadilan akan cukup memakan waktu, menguras pikiran, biaya, dan tenaga.

Diskusi ini bertujuan mencari titik temu sekaligus jalan keluar atas kisruh tersebut. Sebelumnya, pada 26 September 2018 sejumlah anggota IPPAT melayangkan surat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Keberatan sejumlah anggota IPPAT atas keputusan Kongres VII IPPAT pada 27-28 Juli 2018 di Makasar telah bermuara ke pengadilan. Meski demikian upaya-upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tampak tetap dilakukan.

Kondusif dan Transparan

Ketua Umum PP IPPAT periode 2015-2018, Syafran Sofyan mengaku masih ingat betul pada saat kongres di Makassar bagaimana agar pelaksanaan ini dapat terlaksana secara kondusif dan transparan.

Meskipun kongres merupakan satu keputusan tertinggi dalam organisasi, bila terdapat konflik yang tidak dapat diselesaikan maka bisa membawanya ke pengadilan. Secara tidak langsung Syafran bisa memahami dan menerima langkah para anggota IPPAT yang membawa persoalan pasca Kongres ke PN Jakbar.

Alasan keberatan atas hasil Kongres VII IPPAT di Makasar, antara lain pada pelaksanaan pemilihan ketua umum, kongres diwarnai kejanggalan tentang jumlah total suara pemilih. Terdapat kelebihan surat suara dalam kotak suara yang dihitung dengan jumlah total pemilik hak suara dalam kongres.

pur/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top