Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seleksi untuk Formasi Guru PPPK Akan Kembali Dibuka Pada Tahun 2022

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun demikian, lanjut Tjahjo, dari data yang ada masih banyak terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1 misalnya hanya berpendidikan D-3, D-2, bahkan SLTA. Padahalsesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiriakan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka.

"Salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujarnya.

Di samping itu, kata Tjahjo, dari data THK-II yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan yakni sekitar 4 ribuan dan tenaga teknis yang jumlahnya sekitar 270 ribuan. Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D-3. Ada yang berpendidikan SLTA, SLTP, bahkan SD. Dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.

"Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D-3 masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki oleh PPPK. Kemenpan RB akan mendorong Pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka," katanya.

Sementara untuk mengakomodasi penanganan sisa Guru THK-II dan Tenaga Teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, Kemenpan RB melalui Deputi SDMA, menurut Tjahjo, juga telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kemenkeu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top