Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 10 Jun 2021, 06:30 WIB

Seleksi Jabatan di Dinkes Libatkan Kejaksaan

Kepala BKD Banten, DR Ko­marudin

Foto: Istimewa

SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, melibatkan BKN (Badan Kepegawaian Nasional), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan pengacara negara atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk ikut mengawaasi jalannya proses seleksi pengisian 20 jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang kosong akibat ditinggal mundur oleh pejabatnya, pasca terbongkarnya kasus korupsi pengadaan masker KN 95 yang merugikan keuangan negara 1,6 miliar rupiah oleh Kejati Banten.

Kepala BKD Banten DR Komarudin kepada koran ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi langsung dengan BKN, KASN dan Kejati Banten, untuk ikut besama sama mengawasi jalannya proses seleksi jabatan eselon III dan IV di Dinkes Banten, untuk menghindari adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam seleksi jabatan tersebut,dan mendapatkan pejabat yang berintegritas dan sesuai disipilin ilmu dan keahliannya.

"Dari 312 orang pendaftar, sebanyak 133 orang dinyatakan lolos administrasi untuk memperebutkan 20 jabatan kosong yang ditinggal oleh pejabatnya. Mereka yang lolos administrasi akan menjalani assessment atau tes kompentensi dan manejerial," terang Komarudin kepada Koran Jakarta, Rabu (9/6).

Dia memastikan, pekan ini proses assessment untuk 132 PNS yang berasal dari Pemprov Banten, Kota/Kabupaten, dan pemerintahan pusat itu, selesai dilakukan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Banten, di Karang Tanjung, Pandeglang, untuk selanjutnya dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. "Insya Allah pekan ini selesai assessment untuk menjaring 20 orang calon pejabat eselon 3 dan 4 dari 132 orang yang lolos seleksi administrasi. Kalau ditanya, kapan meraka akan dilantik, itu adalah wewenangnya pak Gubernur," kata Komarudin.

Sementara 20 orang pejabat Dinkes Banten yang mundur dari jabatan, dengan dalih solidaritas terhadap rekan mereka yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Banten, akan disebar ke sejumlah OPD dengan status Nonjob.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi.

Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

ASN Siluman

Selain itu, BKD juga membantah adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) siluman di lingkungan pemerintahan provinsi Banten, sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, dan dikutip berbagai media massa.

Bantahan adanya ASN siluman atau yang sudah dipecat, namun tetap mendapatkan gaji dan uang tunjungan itu dibantah oleh kepala BKD Banten, Komarudin.

"Saat mereka masih tetap terima gaji dan tunjangan,karena setelah keluarnya surat pemecatan, mereka melakukan banding atas pemecatannya, dan saat itu keputusannya belum inkrah, sehingga gaji dan tunjangan masih jalan terus," terang Komarudin.

Kendati demikian, kata Komarudin, selisih hitungan gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN yang sudah dipecat itu sudah dikembalikan melalui OPD (Organisasi Perangkat Dearah) masing masing ke kas daerah.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.