Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Pemerintah Buka Formasi Khusus untuk Diaspora
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan dalam penerima CPNS dan PPPK tahun 2021, pemerintah membuka jenis formasi khusus pengadaan PNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 untuk diaspora. Formasi khusus diaspora ini, diperuntukkan bagi WNI yang memiliki paspor Indonesia yang masihberlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia.
"Serta bekerja sebagai tenagaprofesional di bidangnya dengan dibuktikan dengan surat rekomendasi daritempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2tahun," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (15/4).
Jenis formasi khusus untuk diaspora ini, lanjut Tjahjo, khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analiskebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis Kebijakan dapatdilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnyalulusan Strata 2.
"Sedangkan untuk jenis jabatan perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1," katanya.
Ada pun, pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan, kata dia, ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari menteri. Kemudian dilakukan di SSCASN BKN.
"Dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS padamasing-masing instansi," ujarnya.
Menteri Tjahjo menjelaskan sejumlah persyaratannya. Kata dia, untuk formasi khusus diaspora ini, persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki
kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor. Dan usia paling tinggi 40 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah; masing-masing pelamar yang mendaftar formasi diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," katanya.
Mantan Anggota DPR enam periode ini pun menambahkan, apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menpan RB dan BKN.
Selanjutnya, untuk penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan perguruan tinggi luar negeridilakukan oleh Kemendibud dapat dilakukan setelah yang bersangkutandinyatakan lulus akhir.
"Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya