Selebgram Kota Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Daring
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan selebgram S yang menjadi tersangka promosi judi daring.
Bismo mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Di mana tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka dihubungi seseorang yang merekrut-nya melalui pesan di Instagram.
"Saat iniwebsiteterkait sudah kita komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri," kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya