Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selebgram Jakarta Ditangkap di Bali

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang selebgram Jakarta bernama Syiva (23) bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) karena menggunakan narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta antinarkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin.

Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi malah menggunakan. Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali bersama teman-temannya. Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kataKapolresta.

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sampai 8 miliar rupiah. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top