Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selandia Baru Larang Kantong Plastik Sekali Pakai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

WELLINGTON - Selandia Baru secara resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai efektif mulai Senin (1/7) dan akan menerapkan denda bagi bisnis yang terus menyediakannya. Larangan ini diterapkan karena polusi plastik menjadi keprihatinan global setelah satu juta burung dan lebih dari 100.000 mamalia laut terluka atau mati setiap tahunnya akibat terjerat dalam kemasan atau menelannya melalui rantai makanan.

"Perusahaan yang melanggar larangan, akan menghadapi hukuman berat termasuk denda hingga 100.000 dollar Selandia Baru," kata Menteri Lingkungan Hidup Selandia Baru, Eugenie Sage. "Warga Selandia Baru bangga dengan reputasi kebersihan dan kelestarian negaranya, dan ingin membantu untuk memastikan kami memenuhi harapan itu dengan mengakhiri penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai," imbuh Menteri Sage.

Dalam pernyataannya, Menteri Sage pun mengatakan negaranya akan menggelontorkan dana sebesar 40 juta dollar Selandia Baru untuk menemukan cara bagi mendaur ulang sampah plastik, daripada mengirimnya ke tempat pembuangan sampah di luar negeri.

Berdasarkan catatan institusi Royal Statistical Society Inggris, diperkirakan 90,5 persen dari semua sampah plastik (sekitar 6.300 juta metrik ton) belum pernah didaur ulang dan berada di TPA atau terakumulasi di lingkungan alam. Jika tren produksi dan pengelolaan limbah saat ini terus berlanjut, maka tumpukan limbah plastik diperkirakan hampir mencapai dua kali lipat menjadi 12.000 juta metrik ton pada 2050.

Program Lingkungan PBB mengatakan saat ini ada lebih dari 80 negara memperkenalkan larangan kantong plastik sekali pakai yang mirip diterapkan Selandia Baru. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top